Jumat, 03 Februari 2012

Usut Penyimpangan Retribusi Parkir - DPRD Panggil Dishub Medan

Komisi D DPRD Kota Medan akan melakukan pemanggilan khusus terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan jajarannya dalam waktu dekat ini. Hal ini untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan korupsi penyimpangan dan kuropsi retribusi parkir.

”Kasus ini sudah mencuat, kita merasa perlu dan penting untuk melakukan pemanggilan meminta klarifikasi atas dugaan adanya korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan Ko­ta Medan, Kepala Dinas harus memberikan penjelasan dan seluruh jajarannya yang menangani masalah parkir ini,” tandas anggota komisi D DPRD Kota Medan Juliandi Siregar.

Juliandi Siregar politisi PKS ini juga menegaskan DPRD Ko­ta Medan sebagai pengawas Sa­tuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan meng­ingin­kan  kasus  yang telah men­cuat ini tidak mengambang. “Artinya kalau memang ada segera dituntaskan,” kata­nya. Dia menegaskan agar pi­hak Kejatisu juga benar-benar melaksanakan tugas penyeli­dikan atas adanya dugaan ko­rupsi tingkat tinggi ini dalam kasus retribusi parkir.

”Jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat Kota Medan, kita harapkan Kejatisu se­rius menangani kasus ini, ka­lau ada, ya ada, kalau tidak ada ya tidak ada,” ujarnya. Dalam pemanggilan ini, diterangkan Juliandi Siregar, selain meminta klarifikasi atas adanya du­ga­an korupsi retribusi parkir, komisi D DPRD Kota Medan juga akan meminta penjelasan Dinas Perhubungan Kota Medan atas laporan realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan tahun 2011 yang sangat lemah. Juliandi Siregar menduga lemahnya realisasi target ini karena adanya permainan.

“Laporan realisasi itu sangat mengada-ada kita harus min­ta penjelasan yang rinci,” tan­dasnya. Menurutnya reali­sa­si target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi parkir Dinas Perhubungan Kota Medan banyak yang bocor.

Dia menyebutkan  dilihat dari target PAD Pemko Medan da­ri retribusi parkir  sangat ja­uh meleset dari yang telah di­tetapkan sebelumnya. Target tahun 2011 untuk jalan umum Rp 32,7 miliar  tapi yang diperoleh hanya Rp 10,6 miliar (32,59) persen, padahal lahan parkir sangat luas di Ko¬ta Me­dan.”Anehnya justru tahun 2011 menurun dari tahun 2010, apa tidak tidak curiga ki­ta seperti ini, harusnya bisa naik,”tandasnya.

Untuk iti dia juga meminta Kejatisu untuk menelusuri se­luruh pihak-pihak yang terlibat dalam kongkalikong retirbusi parkir Dinas Perhubungan Ko­ta Medan. “Semua yang terlibat harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Sumber | Jurnal Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar