Kamis, 02 Februari 2012

Bangunan Tak Berizin Masih Banyak Ditemukan

Setelah romobongan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dikejutkan dengan  berdirinya 13 unit bangunan di Jalan Abdullah Hamid, Medan Petisah, Selasa (17/1/2012) kemarin. Komisi D kembali dikejutkan dengan bangunan yang tidak berizin di kawasan Jalan Krakatau, dari hasil penijauan di hari kedua tersebut.

"Dinas TRTB Medan sudah tidak beres dalam memperhatikan izin bangunan yang berdiri di Kota Medan. Ini terungkap dari hasil penijauan di hari kedua yang menemukan pembangunan rumah took (ruko) yang izinnya 5 ternyata yang dibangun ada 13," kata anggota Komisi D DPRD Medan, Juliandi Siregar kepada wartawan.


Dengan begitu, anggota DPRD Medan meminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan yang sudah menyalahi kewajiban untuk terus melakukan penertiban terhadap bangunan tak berizin.

"Dewan meminta kepada Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis TRTB Kota Medan karena sudah tidak sesuai dengan kinerjanya yang terus gencar akan menertibkan bangunan  tak berizin. Ternyata dari hasil penijuan dilapangan masih banyak bangunan yang tidak berizin berdiri tegak," ujarnya.

Awalnya, lanjut Juliandi, rombongan tidak curiga dengan bangunan yang menyertakan plank izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, karena curiga pada bangunan tersebut saat bertanya kepada pengawas (Mandor) dan pekerja, namun mereka tidak bisa memberikan keterangan. Mereka mengaku tidak tahu menahu dan hanya bekerja di sini.

"Kalau satu dua okelah bangunan berdiri karena adanya kesilapan. Tetapi kalau sudah sampai puluhan itu pasti ada permainan dari Dinas TRTB yang sudah menerima upeti dari pengembang," jelasnya.

Dijelaskannya, anggota dewan kesulitan untuk mengetahui siapa pemilik pengembang yang berada dikawasan Jalan Krakatau, medan itu karena tidak ada ditempatnya pemilik bangunan tersebut. "Itu lah yang menjadi kesulitan kita untuk mengetahui kenapa bangunan tidak berizin bisa berdiri karena kendalanya pemilik bangunan tersebut tidak berada dilokasi," bebernya.

Sumber : Dnaberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar