Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) Cagar Budaya akhirnya disetujui DPRD Kota Medan, Selasa (21/02/2012), menyinggung banyaknya data-data cagar budaya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memandang perlu Perda Cagar Budaya tersebut disahkan.
“Berdasarkan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus), kami sangat menyayangkan atas data-data cagar budaya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada di lapangan. Walau kami tidak terkejut dengan fakta ini karena secara kasat matapun telah kelihatan demikian,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Juliandi Siregar, S.Pd, M.Si.
Dikatakannya, setelah Ranperda ini ditetapkan pendataan bangunan dan atau lingkungan cagar budaya harus menjadi prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kepada tim yang akan dibentuk nantinya FPKS akan meminta agar menjalankan Raperda ini dengan sebaik-baiknya.
Soal Perda Cagar Budaya, Juliandi mengungkapkan FPKS merasa perlu menyampakan tentang Press Release Arkeolog Perancis Daniel Perres dari EFEO Perancis yang bekerjasama dengan pusat arkeologi nasional Jakarta, Balai Arkeologi Medan dan Pussis UNIMED yang menyebutkan bahwa kondisi situs Cina di Medan Marelan sudah sangat mengkhawatirkan.
“Eskavasi yang telah dilakukan berhasil menemukan ribuan keramik dan tembikar dari Cina dan Negara-negara lain, manik-manik asal India Selatan, Kerang – kerang dan Benda-benda budaya lainnya. Ekskavasi ini menjadi bukti bahwa Utara Kota Medan menyimpan jejak kota internasional kuno abad ke 12-16. Sementara kondisi terkini, tanah di sekitar situs kota Cina sudah jatuh ke tangan Developer dan sudah dikapling-kapling untuk dijual,” ungkapnya.
Dalam hal ini, FPKS juga meminta Pemko Medan agar merekomendsikan hal tersebut agar situs Kota Cina bisa diselamatkan.
Terkait persoalan ini, Kota Medan tahun 2012 yang telah berumur 422 tahun sangat prihatin mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit ditemukan litelatur – litelatur tentang sejarah Kota Medan yang utuh. “Kalaupun ada sangat sulit untuk menemukannya. Oleh karena itu, Pemko Medan melalui SKPD harus memprihatinkan situasi dan kondisi ini,” ungkapnya.
Juliandi juga mengatakan, kondisi benda cagar budaya di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan, dimana pelestarian dan perlindungan terhadap benda dan bangunan bernilai sejarah terkalahkan oleh kuatnya arus investasi dan modal. “Permasalahan ini terjadi karena ketidaktegasan Pemko Medan dalam menjaga benda dan situs budaya Kota Medan, sehingga Kota Medan hanya memiliki sedikit bangunan bersejarah yang dapat dibanggakan,” ungkapnya.
Partai Keadilan Sejahtera juga mencatat sejumlah bangunan cagar budaya yang sudah dihancurkan diantaranta Pengadilan Kerajaan Kerapatan Adat Deli, Sekolah Menengan Pertama Negeri I Medan (1999) di Jalan Cut Mutia, yang kemudian menjelma menjadi tiga pintu rumah tinggal (1989), Mega Eltra (2002) di jalan Brigjend Katamsi, Sembilan rumah panggung di Jalan Timur dan puluhan bangunan bersejarah di Jalan Kesuma.
Terakhir, pada tahun 2004, eks Bank Modern di Jalan Ahmad Yani (Dibangun1929) dihancurkan kemudian menjadi lima ruko berlantar lima, Kompleks perkantoran perusahaan perkebunan SIPEF (PT Tolan Tiga) di persimpangan antara Jalan S Parman dan Jalan Zainul Arifin (Dibangun 1920) mengalami nasib yang sama yang akhirnya menjadi Cambridge Condominium dan Rumah Sakit Tembakau Deli yang rencananya akan juga dirubuhkan.(tim/pks)