Kamis, 01 Maret 2012

Penandatanganan Prolegda Gagal, Kinerja Baleg Dipertanyakan

Kinerja Badan Legislasi Daerah (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan  dipertanyakan menyusul batalnya penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kota Medan dengan Dewan Peraturan Daerah (DPRD) Kota Medan  serta penandatanganan persetujuan keputusan DPRD Kota Medan tentang Program Legislasi Daerah (prolegda) Kota Medan Tahun 2012, yang dilaksanakan Selasa (28/02/2012) sore di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.


Anggota DPRD Medan yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Juliandi Siregar S. Pd, M.Si menilai gagalnya penandatanganan prolegda tersebut membuktikan kalau kinerja Baleg DPRD Medan patut dipertanyakan.

“Seharusnya  semua prolegda yang akan diparipurnakan, pembahasannya selesai semua di Badan Legislasi, kemudian dibawa ke paripurna. Tidak seperti sekarang ini dimana Badan Legislasi menyatakan kalau ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisititif DPRD Medan belum sempurna dibahas di Baleg,” ungkap Juliandi.

Juliandi menegaskan, permasalahan  ini timbul dikarenakan pembahasan yang dilakukan di Baleg belum sempurna kemudian langsung dibawa ke forum Paripurna. “Ini membuktikan kalau proses di Baleg belum sempurna, seharunya tidak langsung di paripurnakan melainkan dibahas dulu di badan legislasi menjadi satu kesatuan, baru di paripurnakan,” ungkap Politisi Daerah Pemilihan I Kota Medan ini.

Dikatakan Juliandi, Sesuai dengan Tata Tertib  DPRD  Kota Medan, Bagian Kelima tentang Badanb Legislasi yang tercantum di  Pasal 54 disebutkan fungsi Badan Legislasi diantaranya pada point ke satu, menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta  alasannya untuk  setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Point ke dua Koordinasi untuk penyusunan prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Point ketiga, Menyampaikan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah di tetapkan. Point keempat, melakukan harmonisasi dan pemantapan  konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota  komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Point kelima , memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi dan/atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan peraturan  daerah tahun berjalan  atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdftar dalam program legislasi derah. Point keenam, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi  terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus. Point ke tujuh, memberikan masukan  kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskanoleh Badan Musyawarah. Dan Point ke delapan membuat laporan  kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan konsumsi pada masa keanggotaan berikutnya.

“Jelas dalam point  ke empat tersebut, tugas Baleg harus dilakukan sehingga prolegda yang  akan diparipurnakan utuh tidak parsial seperti sekarang ini dimana 27 Ranperda yang diusulkan Pemko Medan sudah tidak ada masalah, sementara lima  ranperda yang merupakan inisiatif DPRD masih bermasalah,” ungkapnya seraya mengatakan kalau diantara Ranperda Usulan dan Ranperda Inisiatif tidak boleh dibedakan dan harus menjadi satu kesatuan untuk diparipurnakan.

Tidak hanya itu, Juliandi juga menilai permasalahan ini diakibatkan kurangnya komunikasi antara Ketua Baleg dengan Pimpinan DPRD Medan. “Ini kan bukti kalau tidak ada komunikasi antara Ketua Baleg dengan Pimpinan DPRD Medan. Kalau memang belum selesai kenapa dibawa ke Paripurna. Harusnya diselesaikan dulu di Baleg,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Medan, Conrad Parlin Nainggolan menilai tidak terlaksananya penandatanganan Prolegda  diakibatkan karena kelalaian Baleg DPRD Medan dalam membahas Prolegda yang ada. “Jelas ini merupakan kelalaian Ketua Baleg, dan adanya miskomunikasi,” ungkapnya.

Conrad Parlin Nainggolan juga mengatakan, seharusnya Baleg membangun komunikasi dengan Pimpinan DPRD bahwa Prolegda yang dibahas di Baleg belum selesai sehingga tidak perlu harus dibawa ke paripurna DPRD melainkan harus dibahas dulu di Baleg secara utuh. “Harusnya Ketua Baleg mengkomunikasikan permasalahan ini sehingga tidak terjadi seperti ini, komunikasi bisa dilakukan dengan menyurati Pimpinan DPRD kalau pembahasan di Baleg belum selesai dan masih terkendala,” ungkapnya.

Dualisme di Baleg dan Staf Ahli Tidak Berfungsi

Sementara itu, T Bahrumsyah Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengakui kalau ada dualisme di Baleg sehingga dinamikan ini timbul.”Sebenarnya karena ada dualisme di Baleg sesuai dinamika yang ada  Baleg kemudian sepakat untuk membawa masalah ini ke paripurna,” ungkapnya.

Dalam kaitan ini juga, Bahrum menilai permasalahan di Baleg timbul karena kurang berperannya Staf Ahli yang ada di Baleg sendiri. “Selain itu, masalah ini juga timbul karena kurang berperannya staf ahli di Baleg sendiri yang seharusnya memberi kontribusi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna tersebut seyogyanya DPRD Medan menandatangani 27 Ranperda usulan Pemko Medan dan Lima merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Medan. Ketua Baleg DPRD Medan HM Faisal Nsution menjelaskan 27 Ranperda usulan Pemko Medan sudah disetujui Baleg untuk diparipurnakan sementara lima lainnya tidak disetujui  karena ada perbedaan pendapat di antara anggota Baleg sehingga dibawa ke Paripurna.

Ke 27 Ranperda Usulan Pemko Medan tersebut diantaranya, Diantaranya, Ranperda tentang sistem pendidikan kota Medan. Ranperda tentang kepala lingkungan. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Tentang sumur resapan. Pengelolaan pasar tradisional dan modern, ranperda tentang detail tata ruang, bangunan gedung, zonanisasi, jaminan pemeliharaan kesehatan Medan sehat.

Ranperda  menyangkut retribusi pelayanan kesehatan, wajib belajar diniyah, takmaliyah dan awaliyah. Retribusi ijin gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi ijin usaha perikanan, tempat pelelangan ikan, usaha pertanian dan peternakan. Izin usaha industri, perdagangan, gudang, ruang dan tanda draf perusahaan. Ijin usaha perfiliman. Pariwisata, bidang sosial dan ketenaga kerjaan. Ijin usaha kontruksi. Ranperda retrubis pengendalian menara. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Retribusi pelayanan Tera ulang. Administrasi pendudukan dan catatan sipil. Pengendalian pencemaran udara di kota Medan. Pengelolaan limbah B3. Kawasan tanpa rokok, penanaman modal daerah kota Medan, pasilitasi kemudahan dan insentif penanaman modal kota Medan. Penanggulangan kemiskinan di kota Medan. Lembaga kemasyarakatan.(tim/pks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar